Menguatkan Partisipasi Mewujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua
Literasi Dasar Hukum 2 Mei Ditetapkan Sebagai Hari Pendidikan Nasional
- Keppres No.316 Tahun 1959 pada tanggal 16 Desember 1959, 2 Mei ditetapkan oleh Presiden Soekarno sebagai Hari Pendidikan Nasiona
- UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 4 : Pendidikan diselenggarakan secara demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif. Hardiknas menjadi momentum evaluasi.
- Surat Edaran Mendikbudristek dan Kememag RI, mengatur panduan, tema, logo Hardiknas.
Literasi Sejarah Peringatan Hari Pendidikan Nasional
- Peringatan Hardiknas setiap 2 Mei tidak terlepas dari sosok seorang tokoh pejuang pendidikan : Ki Hadjar Dewantara yang memiliki nama kecil Raden Mas Soewardi Soerjaningrat yang lahir pada 2 Mei 1889.
- Ki Hadjar Dewantara adalah sosok pejuang yang berani mengkritik keras kepada pemerintahan Hindia Belanda yang menerapkan diskriminasi pendidikan hanya untuk anak Belanda dan kaum bangsawan saja. Melalui tulisan yang berjudul : “Als Ikeens Nederlands Was”, karena kritikanya inilah Ki Hadjar Dewantara diasingkan ke Belanda pada tahun 1913.
- Sepulang dari pengasingan pada 3 Juli 1922, Ki Hadjar Dewantara mendirikan National Onderwijs Institut Taman Siswa di Yogyakarta.
- Setelah Indonesia Merdeka, Ki Hadjar Dewantara diberi amanat menjadi Menteri Pendidikan RI pertama, dan Wafat pada 26 April 1959.
Literasi Edukasi : Makna dan Maksud Peringatan Hari Pendidikan Nasional
- Refleksi sejarah mengenang perjuangan Ki Hadjar Dewantara di bidang pendidikan untuk semua rakyat tanpa ada diskriminasi.
- Apresiasi menghargai profesi pendidik : Guru, Dosen, Ustadz sebagai pahlawan tanpa tanda jasa.
- Sebagai ajang evaluasi dan motivasi untuk meningkatkan mutu pendidikan dan semangat dalam menuntut ilmu, bahwa pendidikan itu penting sehingga harus diimbangi dengan standarisasi pendidikan nasional meliputi : sarpras, anggaran, dan tenaga pendidiknya.
Literasi Pandangan Islam Terhadap Peringatan Hari Pendidikan Nasional
- Memiliki tujuan yang sama : melawan kebodohon, Islam membawa cahaya dari kejahiliyahan menuju terang benderang dan jalannya adalah ilmu yang diajarkan dan disampaikan.
- Perintah pertama yang diturunkan Allah adalah : “Iqra = Bacalah”, QS. Al Alaq Ayat 1. sejalan dengan program “Bebas Buta Huruf”. Pendidikan adalah pondasi Islam dengan mewajibkan setiap muslim untuk menuntut ilmu. Dalam perintah ini tidak ada diskriminasi karena perintahnya untuk semua: laki – laki dan perempuan, untuk semua umur sejak buaian sampai kematian menjemput: sepanjang hayat.
- Hardiknas juga dalam rangka memuliakan guru. Guru disamakan dengan ‘Alim ‘Ulama adalah pewaris para Nabi, dan Islam memerintahkan kita memuliakan guru.
- Dalam Piagam Madinah, Nabi menjamin hak belajar semua warga termasuk non muslim yang tinggal di Madinah.
- Mengajarkan ilmu yang bermanfat adalah amal shaleh dan menjadi shadaqah jariyah.
- MUI dengan berbagai fatwanya sangat memberikan perhatian terhadap pendidikan dengan program “Pendidikan Karakter Berbasis Agama. Dan, dalam Majma’ Figh OKI disebutkan : “Negara wajib menyediakan pendidikan gratis dan bermutu.’
Demikian juga dengan Tiga Semboyan Ki Hadjar Dewantara sejalan dengan ajaran Islam :
- Ing Ngarso Sung Tulada – Konsep Keteladanan yang dicontohkan Nabi, Sahabat, dan para ‘alim ‘ulama
- Ing Madya Mangun Karsa – Konsep Nasehat: Mengajarkan, Menyampaikan, Mencerdaskan dan Mencerahkan dengan berbagai metode yang tepat.
- Tut Wuri Handayani – Konsep Motivasi, Azam, dan Niat Baik, Selalu memberi semangat, perjuangan, ikhtiar, dan tidak boleh putus asa. “Lelah yang dicintai Allah SWT.”
Hardiknas adalah Iqra’ dalam konteks Indonesia. Ki Hadjar Dewantara adalah “Ulama Pendidikan” versi Nusantara.
Salam Literasi, semoga bermanfaat.
Jum’at, 2 Mei 2026/14 Dzulqa’dah 1447 H
oleh : Masnaja/Agus Prajitno, S.Si.T., M.Eng. – Prahum Ahli Madya
Bersama Tim Maktabah/Library Squad UINSI Samarinda