Literasi Dasar Hukum 1 Mei Ditetapkan Sebagai Hari Buruh Internasional
- UU No.12 Tahun 1948 tentang Kerja. Pasal 15 : “Pada tanggal 1 Mei buruh dibebaskan dari kewajiban bekerja”, ini menjadi dasar hukum pertama May Day di Infonesia.
- Keppres No.24 Tahun 2013, Presiden SBY menetapkan 1 Mei sebagai hari libur nasional mulai Tahun 2014.
- UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
- UU No.6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Literasi Sejarah Peringatan Hari Buruh Internasional
- Peringatan ini mengingatkan “Tragedi Haymarket Shicago” pada 1 Mei 1886. 400 buruh di Amerika Serikat mogok massal menuntut hak 8 jam kerja per hari. Namun tragedi terjadi bentrokan dengan aparat yang menewaskan 11 orang.
- Di Indonesia diawali oleh Serikat Buruh Kung Tang Hwee dan Tahun 1946 Kabinet Sjahrir menganjurkan May Day yang akhirnya ditetapkan menjadi hari libur melalui UU No.12 Tahun 1948.
- Pada masa Orde Baru May Day dihapus karena dianggap identik dan ditunggangi Komunisme. May Day hidup kembali setelah reformasi dan ditetapkan oleh Presiden SBY menjadi libur nasional pada Tahun 2013.
- Bangsa Indonesia sudah berjuang untuk kemerdekaan RI dari penjajahan berabad-abad yang membuat rakyat tertindas dan menderita. Merdeka dari sistem yang diterapkan penjajah yang tidak manusiawi kepada rakyat diantaranya : kerja paksa/kerja rodi, dan ada yang menjadi romusa, bahkan para wanita dijadikan budak nafsu para tentara penjajah waktu itu. Setelah merdekeka pun masih ada diskriminasi, perlakuan yang tidak manusiawi, upah yang tidak layak, dan praktik-praktik kedzaliman dalam dunia kerja, sehingga perlu adanya pengingatan untuk semua perlunya Peringatan Hari Buruh Internasional 1 Mei atau yang kita kenal May Day.
Literasi Edukasi : Makna dan Maksud May Day
- Definisi Buruh dalam KBBI adalah “orang yang bekerja untuk orang lain dengan mendapat upah”. Jadi secara umum, semua pekerja yang berstatus sebagai karyawan, pegawai, tenaga lepas, kontrak, honorer yang mendapat imbalan dengan sistem upah dapat dinamakan “buruh”.
- Setiap buruh harus mendapat pengakuan secara manusiawi dengan dipenuhi hak-haknya, meliputi : upah yang layak, jam kerja, K3, Jaminan sosial dan kesehatan, perlindungan hukum, kesetaraan, kebebasan berserikat dan menjalankan kewajiban agama, dan keseimbangan hidup dalam bekerja.
- Penghormatan hak asasi manusia yang diatur oleh Undang-undang.
Literasi Pandangan Islam Terhadap Hari Buruh Internasional
Para ‘Ulama berpandangan, bahwa maksud dan tujuan peringatan Hari Buruh Internasional sejalan dengan ajaran dan nilai-nilai Agama Islam. Islam sangat memuliakan para pekerja dengan prinsip : Buruh Bukan Budak dan Bukan Alat Produksi, tapi Buruh adalah manusia yang bermartabat. Rasulullah Muhammad SAW memerangi perbudakan dan ada perintah untuk memerdekakan budak dan menghargai serta berbuat baik kepada para pekerja dengan prinsip ihsan.
Berikut dalil Al Qur’an dan Hadis yang memerintahkan kita untuk bekerja dan menghargai hasil pekerjaan orang lain yang kita pekerjakan :
- At-Taubah : 105, “Bekerjalah kamu, maka Allah akan melihat pekerjaanmu …”.
- An-Nahl : 90, Majikan wajib adil dan baik kepada buruh.
- Ibnu Majah No.2443, “Berikan upah pekerja sebelum kering keringatnya.”
- Bukhari No.2270, “Allah memusuhi orang yang : mempekerjakan orang lain, lalu orang lsin itu menyelesaikan pekerjaannya, tetapi iya (orang yang mempekerjakanya) tidak memberikan upahnya.”
- Dalam Fiqh dikenal dengan : Maqashit Syari’ah, Akad Ijarah, Upah Layak/Ujrah Mitsal, Larangan Mendhalimi, Larangan Mengeksploitasi, Larangan Mencurangi, Konsep Takaful dan Dhaman, dan diperbolehkannya buruh berserikat dalam rangka Amar Ma’ruf Nahi Mungkar. Dan, diperbolehkannya menuntut hak sebagaimana mestinya.
- Fatwa MUI No.3/Munas VI/MUI/2000 tentang Outsourcing diperbolehkan asal tidak didzalimi, dan ada jaminan/perlindungan.
- Majma’ Fiqh OKI Keputusan No.155 tentang Hak-Hak Pekerja meliputi : Upah layak, cuti, istirahat, dan asuransi wajib.
Hari Buruh adalah momentum dakwah keadilan. Islam sudah mengajarkan sejak 1447 Tahun yang lalu dengan pembagian tiga waktu untuk keberkahan hidup : 8 Jam untuk beribadah, 8 jam untuk bekerja, dan 8 jam untuk istirahat. Dalam bekerja dan mempekerjakan orang harus memperhatikan prinsip ihsan : provesional, upah yang layak, dan terjalin hubungan yang saling ridha antara orang yang mempekerjakan dengan orang yang dipekerjakan . Islam mengingatkan dalam setiap pekerjaan harus bernilai ibadah dan keikhlasan dalam rangka menunaikan kewajiban dan menjaga kehormatan diri. Sehingga Hari Buruh Internasional bisa dijadikan muhasabah dan perbaikan diri serta penerapan Maqasit Syari’ah secara utuh.
Salam Literasi, semoga bermanfaat.
Jum’at, 1 Mei 2026/13 Dzulqa’dah 1447 H
oleh :
Masnaja/Agus Prajitno, S.Si.T., M.Eng. – Prahum Ahli Madya
Bersama Tim Maktabah/Library Squad UINSI Samarinda