Literasi Dasar Hukum Peringatan
Hari Buku Sedunia (World Book and Copyright Day) :
1. Resolusi UNESCO 28 C/Resolution 3.18. Ditetapkan pada Sidang Umum UNESCO ke-28 Paris, 15 November 1995.
2. Konvensi Bern 1886 dan Universal Copyright Convetion 1952.
3. UU No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, pengecualian untuk perpustakaan dan pendidikan.
4. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional mengelurkan surat edaran melalui Perpusnas.
5. Keanggotaan Indonesia pada UNESCO sejak 1950, berkewajiban memperingati hari-hari internasional yang ditetapkan UNESCO.
Hari Kekayaan Intelektual Sedunia (World Intellectual Property Day):
1. Keputusan Majlis Umum WIPO Tahun 2000.
2. Konvensi WIPO 1967, berlaku mulai 26 April 1970.
3. Keppres No. 24 Tahun 1979 tentang Pengesahan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization. Indonesia resmi menjadi anggota WIPO sejak 18 Desember 1979.
4. UU No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
5. Aspek Internasional : Indonesia sebagai anggota PBB, UNESCO, dan WIPO wajib melaksanakan resolusi dan konvensi yang sudah diratifikasi, UUD 1946 Pasal 11.
6. Aspek Nasional : Menumbuhkan budaya bacs, literasi, inovasi karya ilmiah, dan penghormatan HKI sesuai amanat UUD 1945 Pasal 28C Ayat : 1, “Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan menperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi”.
7. PMA No.33 Tahun 2016 tentang Ortaker PTKIN, Perpustakaan bertugas mengembangkan literasi dan diseminasi hasil riset.
________

Leterasi Sejarah dan Edukasi Hari Buku Sedunia :
23 April ditetapkan oleh UNESCO pada Tahun 1995 sebagai Hari Buku Sedunia. Dikenal juga dengan Hari Buku dan Hak Cipta Sedunia menjadi simbol “Literasi Global”. Peringatan ini bukan simbol semata, melainkan hasil perjalanan sejarah kebiasaan membaca yang menjadi tradisi masyarakat Catalonis di Spanyol dan budaya lokal yang unik di Eropa. Selain itu, tanggal tersebut merupakan titik temu meninggalnya tokoh sastrawan besar dunia:
1. William Shakespeare – Inggris
2. Miguel de Cervantes – Spanyol
3. Inca Garcilaso de la Vega – Peru
Maksud dan tujuan UNESCO dengan peringatan Hari Buku Sedunia ini adalah untuk :
1. Mendorong budaya membaca;
2. Promosi penerbitan buku;
3. Perlindungan hak cipta; dan
4. Akses buku untuk semua kalangan dan usia.
________
Literasi Sejarah dan Edukasi Hari Kekayaan Intelektual Sedunia
Diperingati setiap tanggal 26 April, ditetapkan pada Tahun 2000 oleh negara-negara anggota WIPO (World Intellectual Propeety Organization/Organisasi Kekayaan Intelektual Sedunia). Indonesia menjadi anggota WIPO sejak Tahun 1997, meratifikasi Konvensi WIPO lewat Keppres No.24 Tahun 1969. Tanggal 26 April dipilih karena menjadi tonggak sejarah berlakunya Konvensi WIPO sebagai badan khusus PBB.
Tujuan dari peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia adalah : Meningkatkan kesadaran dan pemahaman umum tentang Kekayaan Intelektual (KI) : Hak Paten, Hak Cipta, Merek Dagang, dan Desain Industri.
________
Hari Buku dan Kekayaan Intelektual Sedunia Menurut Pandangan Islam
Ulama dan cendikia muslim sangat mendukung peringatan Hari Buku dan Kekayaan Intelektual Sedunia ini, karena sangat relevan dengan ajaran Agama Islam tentang perintah membaca yang terkandung di dalam Al Qur’an dan kitab-kitab karya para ‘ulama besar. Sejak 1447 tahun yang lalu, membaca diperintahkan Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW dengan turunnya wahyu pertama QS. Al Alaq Ayat : 1, yang artinya : “Bacalah dengan nama Tuhanmu yang menciptakan”, dan ayat inilah menjadi dalil agar kita wajib menuntut ilmu dengan membaca buku/kitab.
Dalam sejarah, Islam mengalami kejayaannya karena kemajuannya di bidang ilmu pengetahuan karena adanya perintah membaca dan menulis serta menghargai karya intelektual. Berikut catatannya :
1. Dalam sejarah peradaban Islam sejak zaman Nabi sudah dikenal dengan teks, dimana Nabi memerintahkan para sahabat untuk menulis wahyu yang diturunkan Allah kepada Nabi melalui Malaikat Jibril. Dimasa itu, Zaid Bin Tsabit menjadi Katibul Wahyi : Sekretaris penulisan Al Qur’an.
2. Diabad ke 8 -13, Baghdad sudah memiliki Bayt al-Hikmah, perpustakaan dengan koleksi 400.000 kitab/buku dan sebagai pusat riset dunia.
3. Tahun 793 M, Baghdad memilik pabrik kertas pertama, dan menjadi media tulis menulis dan penerbitan buku.
4. Banyak dalil yang menguatkan tentang pentingnya buku : Ilmu jalannya lewat buku (Imam Al Ghazali)
5. Islam sudah mengenal hak cipta dan pengakuan kekayaan intelektual dengan kaidah : “haqqul ibtikar”. Dalam riwayat, Imam As-Suyuti tidak rela kalau karyanya dibajak. Imam-Suyuti mengecam plagiat karya disamakan dengan mencuri karya dan pelakunya dihukumi : ghasab fikriyah.
6. Perpustakaanpun wajib menghormati hak cipta. Fotokopi buku secara keseluruhan, digitalisasi koleksi, unggah e-book, karya ilmiah lainnya harus melalui ijin sesuai ketentuan dan sistem yang berlaku walau ada pengecualian fair use untuk pendidikan dan riset.

Hari Buku Dunia adalah rebranding dari Iqra yang difirmankan Allah SWT dalam Al Qur’an. Sepatutnyalah umat Islam menjadi yang terdepan dalam membudayakan kebiasaan membaca buku sebagai sebuah kebaikan, karena membaca buku yang bertujuan untuk mendapatkan pengetahuan dan ilmu yang bermanfaat adalah ibadah, bahkan menjadi kewajiban. Allah SWT berjanji akan mengangkat beberapa derajat orang yang berilmu. Dan pastilah akan berbeda orang yang mengetahui dan orang yang tidak mengetahui.
Agama Islam mengajarkan agar kita menghormati hak cipta, kekayaan intelektual, dan jangan mencurinya. Sebagaimana tersebut dalam Fatwa MUI No.1/MUNAS VII/MUI/15/2005 : HKI dalam Islam disebut Haqqul Ibtikar termasuk Huquq Ma’nawiyah yang dilindungi dan wajib dijaga, bagi yang melanggar (membajak karya, plagiasi, mencuri ide) hukumnya berdosa dan wajib mengganti.
_______
Tim UPT Perpustakaan UINSI Samarinda mengucapkan:
Selamat Hari Buku dan Kekayaan Intelektual Sedunia
23 & 26 April 2026
Buku adalah Jendela Dunia, Bacalah dan Allah akan Menaikan Derajat Kita, Beberapa Derajat
oleh :
Masnaja/
Agus Prajitno, S.Si.T., M.Eng.
Pranata Humas Ahli Madya / Plt. Kepala Perpustakaan UINSI Samarinda
Kamis, 23 April 2026/ 5 Dzulqa’dah 1447 H