Menu Close

Tugas & Fungsi

Berdasarkan PMA No.27 Tahun 2021 :

TUGAS :

Unit Pelaksana Teknis Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, pengembangan kepustakaan, kerjasama kepustakaan, mengendalikan, mengevaluasi, dan menyusun laporan kepustakaan.

FUNGSI :

a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;

b. penyusunan rencana kebutuhan dan penyediaan bahan pustaka;

c. pengolahan bahan pustaka;

d. pemberian layanan dan pendayagunaan bahan pustaka;

e. pemeliharaan dan perawatan bahan pustaka; dan

f. pelaksanaan administrasi.

Translate ยป