Menu Close

MENGAPA KITA DILARANG MEMBAKAR SAMPAH YANG TIDAK SESUAI KETENTUAN TEKNIS DI AREA PUBLIK

SALAM LITERASI,
SEBAIKNYA KITA TAHU

MENGAPA KITA DILARANG MEMBAKAR SAMPAH YANG TIDAK SESUAI KETENTUAN TEKNIS DI AREA PUBLIK

Literasi Aturan Hukum Positif :
Membakar sampah di area terbuka mengakibatkan resiko besar yang sering diabaikan. Karena ketidakpahaman, kebiasaan ini bisa berujung pada sanksi dan hukuman berat. Aturan perundang-undangan di Indonesia secara tegas melarang pembakaran sampah diluar ketentuan teknis. Berikut Dasar Hukum dan Ancaman Sanksinya :
1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Pasal 40 ayat (1) menyebutkan bahwa pelaku pengelolaan sampah tanpa prosedur teknis yang benar termasuk pembakaran sembarangan dapat dipidana 10 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp.5 miliar.
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Pasal 98), menyasar pelaku yang menyebabkan pencemaran lingkungan, dengan ancaman penjara sampai 10 tahun dan denda hingga Rp. 10 miliar.
3. Perda Kota Samarinda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah. Pasal 38 huruf e : Setiap orang atau Badan dilarang membakar sampah rumah tangga dan sejenis sampah rumah tangga. Pasal 47 ayat (1) : Setiap orang atau Badan Hukum yang melanggar ketentuan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Literasi Kesehatan dan Lingkungan:
Dicuplik dari berbagai artikel tentang lingkungan dan kesehatan, membakar sampah sampai menimbulkan asap tebal akan mengganggu kesehatan dan kelestarian lingkungan, berikut dampaknya :
1. Menimbulkan polusi udara, asap menurunkan kualitas udara dan bau tidak sedap orang jawa bilang “sangit”. Zat kimia lainnya yang lepas bersama asap diantaranya : dioksin, furan, dan karbon monoksida yang dapat memicu kanker, gangguan pernafasan, dan merusak hormon. Partikel halus PM2.5 masuk langsung ke paru-paru dan aliran darah, memicu ISPA, Asma, hingga penyakit jantung.
2. Abu sisa pembakaran mengandung zat kimia berbahaya yang bisa meresep ke tanah dan air tanah.
3. Melepas CO2 dan memicu gas rumah kaca merusak ozon.
4. Asap tebal dari pembakaran sampah mengandung racun yang mudah melekat pada benda-benda padat disekelilingnya bahkan bisa menimbulkan warna hitam seperti hangus terbakar, dan ini sulit dibersihkan dan harus dengan penanganan khusus.
5. Tidak sesuai dengan Protas Kemenag : Ekoteologi dan UI Green Metric terkait Tata Kelola Sampah di Lingkungan Kampus.

Literasi Spiritualitas:
Mengacu pada kaidah : “la dharara wa la dhirar”, apapun yang membuat mudharat kepada orang lain itu prinsipnya dilarang, termasuk mengganggu kenyamanan. Berikut pesan yang terkandung dalam Al Qur’an dan riwayat yang menyebutkan larangan segala macam aktifitas yang menyebabkan gangguan kepada orang lain :
1. QS Al-Ahzab, Ayat:58. Artinya: “Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang yang beriman tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata.”
2. HR.Bukhari No.10, Muslim No.40: “Seorang muslim adalah orang yang muslim lainnya selamat dari lisan dan tangannya.”
3. HR.Ibnu Majah No.2340 : “Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain”.

Intinya :
Islam sangat menjaga hak orang lain untuk merasa aman dan nyaman dari segala aktifitas kita. Termasuk hal-hal yang dapat mengganggu orang lain dan itu dilarang diantaranya adalah: parkir sembarangan hingga menutupi jalan umum, membunyikan musik kencang-kencang hingga menimbulkan kebisingan, dan termasuk membakar sampah yang menimbulkan asap tebal yang akhirnya menimbulkan ketidaknyamanan, mengganggu kesehatan, dan kerusakan lingkungan.
________
Atsar Sahabat :

أُنْظُرْ مَا قَالَ وَلاَ تَنْظُرْ مَنْ قَالَ

Artinya: “Lihatlah apa yang dia katakan, dan janganlah engkau melihat orang yang mengatakan”
(Ali Bin Abi Thalib R.A.)

Salam Literasi, semoga bermanfaat.
________
Oleh :
Agus Prajitno, S.Si.T., M.Eng.
Pranata Humas Ahli Madya/Plt. Kepala dan Tim Humas UPT Perpustakaan UINSI Samarinda

Jum’at, 17 April 2026/29 Syawal 1447 H

Bagikan
Translate »