Berdasarkan PMA No.27 Tahun 2021 :
TUGAS :
Unit Pelaksana Teknis Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, pengembangan kepustakaan, kerjasama kepustakaan, mengendalikan, mengevaluasi, dan menyusun laporan kepustakaan.
FUNGSI :
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. penyusunan rencana kebutuhan dan penyediaan bahan pustaka;
c. pengolahan bahan pustaka;
d. pemberian layanan dan pendayagunaan bahan pustaka;
e. pemeliharaan dan perawatan bahan pustaka; dan
f. pelaksanaan administrasi.